16 March 2025 19:52
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas ke Puskesmas Rawa Tembaga yang petugasnya telah memberikan obat cair kedaluwarsa pada balita berusia 8 bulan. Akibat kesalahan itu, korban menderita ruam kulit di seluruh tubuh.
Puskesmas Rawa Tembaga yang berlokasi di Perumnas 1 Bekasi Barat, Kota Bekasi disebut menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kesalahan pemberian obat kedaluwarsa pada seorang balita berusia 8 bulan, warga Kampung Pulau Gede, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Baca: Diberi Obat Kedaluwarsa oleh Puskesmas, 2 Balita di Bekasi Dilarikan ke RS |