Pemkot Bekasi Pastikan Sanksi Tegas Puskesmas Beri Obat Kedaluwarsa ke Balita

16 March 2025 19:52

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas ke Puskesmas Rawa Tembaga yang petugasnya telah memberikan obat cair kedaluwarsa pada balita berusia 8 bulan. Akibat kesalahan itu, korban menderita ruam kulit di seluruh tubuh. 

Puskesmas Rawa Tembaga yang berlokasi di Perumnas 1 Bekasi Barat, Kota Bekasi disebut menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kesalahan pemberian obat kedaluwarsa pada seorang balita berusia 8 bulan, warga Kampung Pulau Gede, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. 
 

Baca:
Diberi Obat Kedaluwarsa oleh Puskesmas, 2 Balita di Bekasi Dilarikan ke RS

Korban meminum obat parasetamol cair yang telah kedaluwarsa sejak dua tahun lalu. Hal itu berdampak pada kelainan pada kulit dan ruam kulit, hingga kulitnya berwarna merah. Orang tua korban sempat panik melihat kondisi anaknya pascamengonsumsi obat kedaluwarsa dari Puskesmas. 

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan telah terjadi kesalahan prosedur oleh Puskesmas Rawa Tembaga. Karenanya akan ada sanksi tegas bagi petugas. 

"Pasti ada (sanksi) sesuai dengan tingkatan yang kemudian hasil nanti dilakukan oleh BKPSDM, yang jelas mungkin sampai kepada penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, dan lain sebagainya," kata Tri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)