Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret, ini beragenda pemeriksaan saksi. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar akibat persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini sempat diskors pada pukul 12.30 WIB sebelum kembali dilanjutkan. Pada sesi pemeriksaan saksi, dua dari enam saksi yang dijadwalkan hadir telah memberikan keterangan. Keduanya merupakan pejabat dari Kementerian Perindustrian, yaitu Perencana Ahli Muda di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Cecep Saepulah Rahman, serta Kepala Standarisasi Direktorat Perindustrian Makanan Edy Endar Sriyono.
Dalam jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan mengeluarkan empat penasihat hukum Tom Lembong dari ruang sidang karena tidak mengenakan toga. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) diminta menyerahkan salinan audit BPKP yang menghitung besarnya kerugian negara akibat kasus ini. Namun, JPU menyatakan bahwa dokumen tersebut baru akan disampaikan pada sidang pemeriksaan ahli mendatang.
Para saksi dicecar terkait prosedur perizinan
impor gula pada 2015 dan 2016. Mereka juga diminta menjelaskan perbedaan produksi gula untuk industri dan konsumsi. Namun, kedua saksi tidak memberikan jawaban secara tegas karena mengaku tidak memiliki kewenangan pada periode tersebut.
Menanggapi keterangan saksi, Tom Lembong menilai bahwa mereka tidak memiliki kapasitas untuk memberikan kesaksian faktual terkait kasus ini. Ia juga mempertanyakan mengapa audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara belum diselesaikan, meskipun penyelidikan dan penyidikan telah berlangsung selama lebih dari 15 bulan.
"Masa hari ini audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, dan belum bisa diperlihatkan, bahkan kepada majelis hakim. Saya cukup bingung karena jaksa menghadirkan saksi yang pada saat itu (2015-2016) tidak memiliki jabatan berwenang dalam izin impor gula," ujar Tom Lembong dikutip dari
Newsline Metro TV pada Kamis, 20 Maret 2025.
(Tamara Sanny)