Pemerintah yang menetapkan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian atau lembaga yang masih berstatus lajang untuk menjadi prioritas pemindahan dari Jakarta ke Ibukota Nusantara IKN. Kebijakan pemindahan ASN ke IKN ini ditetapkan setelah pelaksanaan rapat terbatas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Presiden, beberapa hari lalu.
Pertimbangannya adalah kesiapan hunian dan perkantoran di IKN. ASN dengan status lajang akan pindah pada tahap awal.
Sebelumnya, jumlah ASN yang akan dipindah pada 2024 sebanyak 11.900 orang lebih dari 36 kementerian atau lembaga. Namun setelah melihat
kesiapan fasilitas hunian yang ada, jumlah ASN yang akan dipindah hingga Desember 2024 sebanyak 3.246 ASN dari 36 kementerian atau lembaga.
Jumlah ini belum termasuk jumlah anggota keluarga ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas juga memaparkan tiga skema pemindahan ASN ke IKN disesuaikan dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
ASN yang pindah untuk pertama kali akan menerima tunjangan pionir yang besarannya masih dalam tahap finalisasi bersama Menteri Keuangan. Kemudian, skema yang kedua melalui rekrutmen CPNS khusus untuk penetapan di IKN. Skema ketiga yaitu dengan melakukan mutasi pegawai dari pemerintah daerah di sekitar IKN yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Status kepegawaian pelamar yang lulus akan berubah menjadi pegawai Otorita Ibukota Nusantara.