Petugas Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat berhasil membekuk pelaku yang membunuh pegawai RSUD Karawang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati diancam akan dilaporkan ke polisi terkait aksi penipuan dengan modus praktek penggandaan uang.
Pelaku mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang Rp5 juta menjadi Rp1 miliar. Setelah melakukan ritual, ternyata praktek tersebut tidak terbukti.
"Pelaku sakit hati terhadap perkataan korban, kesal dan takut jika perlakuannya dilaporkan ke pihak berwajib," ujar Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo dalam konferensi pers.
Kedua pelaku yang diringkus polisi terkait tewasnya salah satu pegawai RSUD Karawang yakni S dan K. Keduanya merupakan ayah dan anak.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, senjata tajam dan sejumlah alat ritual penggandaan uang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.