16 May 2024 13:10
Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei kemarin, selain mengatur layanan kelas menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) juga menyebut klaim manfaat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa digabung dengan asuransi tambahan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) yang menyebutkan peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Peserta juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar, karena peningkatan pelayanan itu.
baca juga: Mengenal Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan |