Perpres 59/2024 Terbit, BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Bisa Dipakai Bersamaan

16 May 2024 13:10

Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei kemarin, selain mengatur layanan kelas menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) juga menyebut klaim manfaat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa digabung dengan asuransi tambahan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) yang menyebutkan peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Peserta juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar, karena peningkatan pelayanan itu.
 

baca juga: Mengenal Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Selanjutnya Pasal 51 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga menyebut pihak yang bisa membayar biaya selisih yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan adalah peserta yang bersangkutan, pemberi kerja dan asuransi kesehatan tambahan.

Meski demikian Pasal 51 ayat (3) melarang peningkatan layanan dilakukan oleh sejumlah peserta di antaranya peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat layanan di ruang kelas 3, peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)