14 November 2024 13:02
Komisi X DPR RI merespons serius pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengenai perlunya undang-undang (UU) khusus untuk melindungi guru dari tindak kriminalisasi. Pernyataan Wapres ini dilontarkan dalam rapat koordinasi evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, menyusul meningkatnya laporan kriminalisasi terhadap guru yang mengakibatkan ketakutan dan kekhawatiran bagi pendidik Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji opsi revisi terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Alternatif lain yang dipertimbangkan adalah pembentukan UU baru yang spesifik mengatur perlindungan hukum bagi para guru.
BACA : Gibran Blusukan ke Pasar Rakyat Butta Salewangang Maros |
“Guru-guru ini jangan sampai terintimidasi dalam menjalankan tugas. Kami di Komisi X DPR merasa ini adalah hal yang mendesak,” ujar Lalu, dikutip pada Kamis, 14 November 2024.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dari semua pihak, termasuk orang tua siswa, siswa, dan komite sekolah untuk bersama-sama mencari solusi komprehensif atas masalah ini. Menurut Hadian, guru tidak hanya perlu didukung dalam lingkup pendidikan tetapi juga harus merasa aman dan dihargai dalam menjalankan peran mendidik generasi muda.
“Kami juga berharap kepada seluruh stakeholder pendidikan baik itu orang tua siswa, kemudian siswa, komite sekolah, untuk bersama-sama mendiskusikan ini,” kata Lalu.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)