4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Gegara Judol, Ada yang Dipidana

14 November 2024 10:09

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 prajurit TNI yang terbukti terlibat judi online. Keterlibatan anggota TNI itu berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4000 prajurit TNI tadi. Dan itu sudah dilaksanakan kepada anggota TNI yang terdata melakukan kegiatan judi online," ungkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai menggelar Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun Anggaran (TA) 2024 di Cilangkap, Jakarta.
 

Baca juga: Panglima TNI Minta Prajurit Hindari Sikap Arogan

Tindakan tegas ini diberikan menyusul adanya perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi berbagai persoalan yang merugikan negara, termasuk judi online.

Menurut Danpuspom, data 4.000 prajurit TNI yang terbukti terlibat diperoleh dari PPATK. Sanksi yang diberikan kepada prajurit yang terlibat bermacam-macam, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan dan berat hingga ada yang dipidanakan.

"Data itu diterima kita terima PPATK. Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidana," jelas Mayjen Yusri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)