KPU Bantah Tak Serius Hadapi Gugatan di MK

2 May 2024 20:56

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik membantah pihaknya tidak serius menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Idham Holik yang seharusnya hadir dalam persidangan panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku harus menghadiri rapat persiapan konsinyering PKPU karena tahapan Pilkada segera dimulai.

"Kami sangat menghormati apa yang disampaikan oleh beliau, kami sangat menghormati itu dan kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini. Iya prinsipnya kami sangat serius dan kami menghormati apa yang disampaikan oleh majelis,” kata Idham di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Pada sesi siang ini, Idham hadir dan menjelaskan sejak awal para komisioner KPU dibagi untuk menghadiri sidang di masing-masing panel. Dia menyebut di setiap panel ada dua komisioner bertugas.

Namun, KPU memiliki agenda berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Agenda pada pagi tadi, kata Idham, bersifat mendesak.

“Pada hari ini khususnya pagi hari KPU mengadakan rapat persiapan konsinyering peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena penyelesaian terhadap rancangan undang-undang tersebut itu bersifat mendesak,” kata Idham.
 

Baca juga: Hakim MK Tuding KPU Tak Serius Hadapi Sidang

Komisioner KPU, kata dia, akan memperbaiki sikap dalam merespons sidang sengketa pemilu yang berlangsung di MK. "Iya prinsipnya ke depan kami akan memperbaiki, sudah pasti kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi,” kata Idham.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief hidayat yang memimpin sidang sengketa PHPU Pileg pada panel 3 mempertanyakan ketidakhadiran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan. KPU dianggap tidak serius dalam menghadapi sidang gugatan di MK.

"KPU kok gak sirius gini. Gimana sih? Tolong sampaikan KPU harus serius. Sejak Pilpres KPU tidak serius ini," kata Arief, Kamis, 2 Mei 2024.

Kemarahan Arief berawal ketika pemohon dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mempermasalahkan pembukaan kotak suara DPRD oleh KPU Kabupaten Lahat. Arief kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada KPU.

Sayangnya tidak ada satupun pihak prinsipal dari komisioner KPU yang hadir di ruang siding. Hanya dihadiri kuasa hukum dan Sekretariat KPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)