Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

13 June 2024 15:52

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 10 tersangka kasus korupsi timah ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024, siang. 

"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Itu diserahkan kepada penuntut umum." kata Kapuspenkum Kejagung, dalam konferensi pers, Kamis, 13 Juni 2024, siang. 

Dalam kasus dugaan tindak pidan korupsi penambangan timah ilegal periode 2015-2022 di Provinsi Bangka Belitung ini diperkirakan, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.

Adapun 10 tersangka yang berkasnya telah dilakukan tahap dua itu yakni:

  1. Tersangka MRPT (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  2. Tersangka EE (Emil Ermindra) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  3. Tersangka HT (Hasan Tjhie) selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  4. Tersangka MBG (MB Gunawan) selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  5. Tersangka SG (Suwito Gunawan) selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  6. Tersangka RI (Robert Indarto) selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  7. Tersangka BY (Kwang Yung alias Buyung) selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  8. Tersangka RL (Rosalina) selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  9. Tersangka SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  10. Tersangka RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Total sudah ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)