Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus suap buronan Harun Masiku. Namun, diminta ditunda oleh pimpinan Lembaga Antirasuah dengan dalih politikus itu bakal kooperatif.
Pimpinan KPK meyakini Hasto tidak akan kabur ke luar negeri dalam perkara ini. Terlebih Hasto masih bekerja dan beraktivitas di Jakarta.
“Itu tadi kooperatif yang bersangkutan akan datang. Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK nggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 12 Juni 2024.
Alexander mengatakan, pihaknya menilai pencegahan kepada Hasto belum diperlukan saat ini. Maka dari itu permintaan pencegahan ditunda sementara
“Kalau saksi itu kooperatif apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir gunanya apa dicegah?” ucap Alex.
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus
Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.
“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus.