Santri Tewas Dianiaya Rekannya Sendiri

27 February 2024 16:18

Kediri: Seorang santri berinisial BBM (14) tutup usia di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur, pada Jumat, 23 Februari 2024. BBM tewas setelah dianiaya oleh rekannya sendiri.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di lingkungan pesantren. 
 
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian BBM.
 
"Empat orang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita laksanakan penahanan lebih lanjut,” kata Bramastyo.
 
Keempat temannya yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)