23 December 2023 22:35
Dewan Pengawas KPK sudah mengantongi putusan etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Hasilnya akan dibacakan pada 27 Desember mendatang.
“Jadi, sebenarnya putusan pun sudah kami putus, tapi, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2023.
Tumpak mengatakan vonis untuk Firli sudah dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Dewas KPK. Tapi, proses baru sekadar kesepakatan, dan belum dituliskan dalam format sidang etik.
Karenanya, hasil vonis tidak bisa dibacakan sekarang. Aturan yang berlaku juga menjelaskan putusan harus dibacakan dalam persidangan etik yang waktunya ditentukan oleh para majelis.
“Bahwa sidang sudah selesai, dan kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan,” ujar Tumpak.
Firli juga sejatinya akan diperiksa polisi pada 27 Desember, namun Dewas KPK memastikan pembacaan vonis tetap dilaksanakan meski Firli menghadiri pemanggilan Polda Metro Jaya.