14 October 2023 19:54
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru untuk memperketat masuknya barang impor. Aturan baru tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96 Tahun 2023.
PMK 96 Tahun 2023 diterbitkan untuk menjawab masalah impor murah yang mendisrupsi industri UMKM dalam negeri. Terutama maraknya barang impor yang tidak sesuai standar oleh platform jual beli online atau e-commerce.
Penerbitan PMK 96 Tahun 2023 juga berbarengan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha periklanan dan perdagangan melalui sistem elektronik.
Ke depannya, baik Kemenkeu dan Kemendag menargetkan tidak ada lagi impor yang tidak sesuai peraturan yang mengakibatkan produk UMKM lokal tidak dapat mengimbangi produk impor murah luar negeri.