24 October 2023 09:08
Mahkamah Konstitusi (MK) segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK ini terkait dengan sejumlah laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Pembentukan MKMK merupakan buntut dari banyaknya laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Khususnya terkait putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.
Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih menyebutkan tiga anggota MKMK di antaranya Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi. Sementara Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
"Kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada MKMK, biarlah MKMK yang bekerja, sehingga kami hakim konsistusi akan berkonsentrasi pada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," kata Enny Nurbaningsih.
Saat ini tercatat sudah ada sebanyak tujuh laporan yang masuk soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.