16 October 2023 18:22
Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menyebut Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Surakarta mempunyai peluang untuk maju di Pilpres 2024. Hal itu seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat capres-cawapres pernah menjadi kepala negara.
"Gibran sebagai Wali Kota Solo memenuhi syarat dan mempunyai peluang. Walaupun nanti Mas Gibran bisa menolak," kata Effendi Gazali dalam Metro Hari Ini, Metro TV, Senin, 16 Oktober 2023.
Menurut Effendi, putusan MK harusnya berkeadilan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk itu, ia memberikan pertanyaan, selain Gibran, apakah ada nama lain yang mempunyai peluang maju sebagai capres-cawapres.
"Dalam logika komunikasi politik, kita mendukung putusan MK ini. Gak usah berbelit-belit panjang dan lebar, sederhana saja, ketika orang bisa memilih, maka dia bisa dipilih, berarti di atas 17 tahun, dia sudah bisa menjadi pejabat publik," jelas Effendi.
Effendi mengungkap jika WNI di atas 17 tahun tidak bisa menjadi pejabat publik, artinya ia menghina tindakan memilih. Seakan-akan memilih boleh sembarangan.
"Tetapi kalau dipilih ada pertimbangan-pertimbangan khusus," ujarnya.
Indonesia adalah satu-satunya negara yang melaksanakan pemilu serentak menggunakan presidential threshold. Di seluruh dunia, tidak ada negara yang menyelenggarakan pemilu serentak dengan presidential threshold, kecuali Indonesia.
"Mahkamah konstitusi selalu mengatakan bahwa presidential threshold itu adalah open legal policy, dan tidak mau menyentuh itu," kata Effendi.
Effendi mengaku setuju apabila di atas 17 tahun boleh memilih dan dipilih. Hal itu dilakukan supaya seimbang, yakni jangan memilih sembarangan dan yang dipilih tidak sembarangan.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.
"Memutuskan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.