Masa Tenang, Sejumlah APK Masih Terlihat di Ruas Jalan Jakarta

11 February 2024 12:40

Hari pertama masa tenang Pemilu 2024 terpantau alat peraga kampanye (APK) masih ramai terpasang di sejumlah jalan Ibu Kota DKI Jakarta. Salah satunya di ruas jalan kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2024. .

Di kawasan itu, banyak APK masih terlihat di tepi-tepi jalan. Spanduk hingga baliho tampak belum diturunkan. 

Diketahui, rangkaian kegiatan kampanye Pemilu 2024 sudah selesai pada 10 Februari 2024. Selanjutnya tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang yang dimulai pada hari ini Minggu, 11 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Mata tenang ini ditetapkan selama tiga hari dimulai pada Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Dalam pasal Pasal 1 angka 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Aturan dan Larangan di Masa Tenang

Seperti dijelaskan di atas masa tenang berlangsung selama tiga hari. Dalam periode tersebut tidak ada yang boleh melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana tercantum dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilu, yaitu:

  1. ?Menggelar pertemuan terbatas
  2. Mengadakan pertemuan tatap muka
  3. Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum
  4. Memasang alat peraga di tempat umum
  5. Menggunakan media sosial untuk kampanye
  6. Berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
  7. Mengadakan rapat umum
  8. Menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)