8 December 2024 21:03
KPU DKI Jakarta masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih. Sebab masih ada potensi perselisihan mengenai hasil Pilkada Jakarta.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan, pihaknya berharap publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan menunggu proses hak konstitusional pasangan calon untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Kemudian kami akan menunggu registrasi perkara di MK dan tentu melakukan persiapan-persiapan lebih lanjut," ucap Dody.
Baca: Kubu Pramono-Rano Minta RIDO dan Dharma-Kun Berbesar Hati Terima Kekalahan |