KPU: Ketentuan Pilkada Jakarta Satu Putaran Tunggu Putusan MK

8 December 2024 21:03

KPU DKI Jakarta masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih. Sebab masih ada potensi perselisihan mengenai hasil Pilkada Jakarta. 

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan, pihaknya berharap publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan menunggu proses hak konstitusional pasangan calon untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Kemudian kami akan menunggu registrasi perkara di MK dan tentu melakukan persiapan-persiapan lebih lanjut," ucap Dody. 
 

Baca:
Kubu Pramono-Rano Minta RIDO dan Dharma-Kun Berbesar Hati Terima Kekalahan

KPU Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubenur (cawagub) nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel), pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Pramono mendapat hasil 50,07 persen.

"Pasangan Pramono Rano dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara (50,07 persen)," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.

Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen. Pada posisi terakhir diraih oleh pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dengan raihan 459.230 suara atau 10,53 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)