13 March 2024 21:07
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak ingin berspekulasi soal wacana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan membawa seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk jadi saksi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, Polri akan patuh kepada perundang-undangan.
"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," kata Brigjen Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menekankan soal netralitas di Korps Bhayangkara. Aparat kepolisian diwajibkan netral dalam Pemilu 2024 sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan Pemilu 2024," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan mengajukan seorang kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin, 11 Maret 2024.
Namun, Henry tak menjelaskan detail identitas kapolda itu. Dia hanya menyebut pihak kepolisian berpangkat Irjen dan jabatan Kapolda itu dihadirkan untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
"Akan ada Kapolda yang kami ajukan, kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot," ujarnya.