Masyarakat Setuju Aturan Batas Usia Kerja Dihapus

12 March 2024 14:18

Seorang pemuda dari Bekasi, Jawa Barat menggugat undang-undang ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini terkait dengan pasal yang dianggap memicu pemberi kerja memberikan syarat diskriminatif, seperti usia dan pengalaman kerja. 

Gugatan tersebut dianggap memicu pemberi kerja membuat syarat yang diskriminatif. Seperti usia, hingga pengalaman di dalam bidang pekerjaan.

Dalam gugatannya, pemuda bernama Leonardo Olefins Hamonangan menyebutkan Pasal 35 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan memuat syarat-syarat rekrutmen, yang ditetapkan pemberi kerja bersifat diskriminatif sehingga menghambat dirinya maupun pelamar kera lainnya sulit mendapatkan pekerjaan.

Semakin masyarakat mengaku sependapat dengan materi gugatan ini, karena menganggap persyaratan tersebut membatasi ruang gerak pencari kerja. 

Jika gugatan tersebut dikabulkan, akan memberikan kesempatan yang sama bagi pencari kerja untuk mendapatkan posisi yang diinginkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)