PDIP Ajukan Gugatan Pilkada Jateng dan Jatim ke MK

12 December 2024 08:44

Tim kuasa hukum PDI Perjuangan yang dipimpin oleh Ronny Berty Talapessy, resmi mengajukan permohonan gugatan hasil Pilkada di Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu malam,11 Desember 2024. Gugatan ini didasarkan pada dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang ditemukan di kedua provinsi tersebut. 

"Kami melihat bahwa, apa yang terjadi ini merupakan TSM, nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi." kata tim kuasa hukum PDI Perjuangan, Ronny Berty Talapessy, di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam,11 Desember 2024.

Dalam keterangannya, Ronny Talapessy menyebutkan ada sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar gugatan. Puhaknya menemukan indikasi kecurangan di 3.900 di Jawa Timur. 

Selain itu, terdapat perbedaan jumlah surat suara tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, dengan selisih mencapai 600 ribu hingga 1.200.000 suara.

Sementara itu, di Jawa Tengah, tim kuasa hukum PDIP juga mengajukan dalil soal keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah. Sehingga, Ronny berharap MK dapat menegakkan demokrasi sesuai cita-cita reformasi. 

"Di Jawa Tengah kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum, di mana dari awal panggilan-panggilan kepolisian atau panggilan kejaksaan dan pengerahan kepala desa dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang MK." ucap Ronny. 
 

Baca juga: 15 Kabupaten/Kota di Jatim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK


Pihaknya juga meminta dukungan masyarakat Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk mengawal proses ini hingga tuntas. Dengan diajukannya gugatan ini, PDIP berharap hasil Pilkada di Jatim dan Jateng dapat dikaji ulang, demi memastikan keadilan dan integritas demokrasi tetap terjaga. 

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Tidak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 hingga Rabu malam, pukul 23.59 WIB.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK, paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. 

KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu, 8 Desember 2024. Dengan begitu, keputusan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tidak berubah, di mana pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dan menang satu putaran. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)