11 December 2024 10:01
Surabaya: Saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani hasil dari rekapirulasi suara Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) pada Senin, 9 Desember 2024. Mereka menduga adanya upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Abdul Aziz, selaku saksi dari kubu Risma-Gus Hans, menyampaikan penolakan tersebut dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024. Pihaknya juga menemukan adanya perbedaan antara perolehan suara yang tercatat dalam formulir C (Hasil TPS) dan formulir D (Hasil Kecamatan) pada tingkat kabupaten dan kota.
Baca Juga: Ratusan Sengketa Pilkada Masuk MK |