Saksi Risma-Gus Hans Tolak Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim

11 December 2024 10:01

Surabaya: Saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani hasil dari rekapirulasi suara Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) pada Senin, 9 Desember 2024. Mereka menduga adanya upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Abdul Aziz, selaku saksi dari kubu Risma-Gus Hans, menyampaikan penolakan tersebut dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024.  Pihaknya juga menemukan adanya perbedaan antara perolehan suara yang tercatat dalam formulir C (Hasil TPS) dan formulir D (Hasil Kecamatan) pada tingkat kabupaten dan kota.
 

Baca Juga: Ratusan Sengketa Pilkada Masuk MK

Menurut Abdul Aziz, perbedaan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang mengindikasikan potensi kecurangan dalam proses penghitungan suara.  Oleh sebab itu mereka memilih mengajukan gugatakan hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka akan mengajukan gugatan dalam waktu tiga hari ke depan. Saat ini, timnya sedang mempersiapkan sejumlah bukti dan alasan terkait keberatan yang mereka ajukan. 

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan (TPP) paslon nomor urut 2, Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprajitno, enggan menanggapi dugaan kecurangan yang disampaikan oleh saksi dari paslon nomor urut 3. Ia memilih menghormati upaya yang dilakukan kubu Risma - Gus Hans.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com