Riau: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Riau optimistis dalam menghadapi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini melibatkan calon bupati dan wali kota dari kader Partai Nasdem di empat daerah, termasuk Kabupaten Siak.
Gugatan diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar pleno rekapitulasi suara pada awal Desember 2024. Salah satu daerah yang menjadi sorotan adalah Kabupaten Siak, tempat hasil pemilihan mendapat keberatan dari pihak calon kepala daerah lain.
Sekretaris DPW NasDem Riau, Yopi Arianto, menegaskan pihaknya tetap percaya diri akan mempertahankan kemenangan kader mereka di Kabupaten Siak. NasDem telah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk menghadapi sidang di MK, termasuk bukti-bukti dan bantuan hukum.
“Pengurus NasdDem Provinsi Riau khususnya masih yakin bahwa kemenangan ada di NasDem di Kabupaten Siak. NasDem sudah menyediakan pengacara-pengacara dan tentunya mempersiapkan segala sesuatu hal bukti maupun yang terjadi di lapangan khususnya di wilayah kabupatenm,” ujar Yopi Arianto dikutip dari
Headline News Metro TV pada Selasa, 24 Desember 2024.
Partai NasDem mengklaim telah mempersiapkan tim hukum yang berpengalaman untuk mengawal proses hukum di MK. Selain itu, pengumpulan dokumen dan fakta di lapangan terus dilakukan guna memperkuat posisi kader mereka dalam sengketa hasil Pilkada.
(
Tamara Sanny)