KPU Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id

KPU Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 22 December 2024 23:26

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menghadapi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, keputusan akhir ada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil pilkada.

“Jadi ya kita sedang menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin yang dikutip pada Minggu, 22 Desember 2024.

Hal ini disampaikan Afifuddin merespons keterangan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Kemudian, menunjukkan perselisihan hasil pemilu menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

Namun, tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada.

Afifuddin mengatakan KPU RI sedang konsolidasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menghadapi gugatan. “Dan pada saatnya nanti kalau ada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, kita pasti ikuti, kita pasti hormati putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur dia. 
 

Baca Juga: 

Perludem: Tingginya Permohonan PHP di MK Tunjukan Adanya Masalah Penyelenggaraan Pilkada 2024


Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, membantah tingginya perkara diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurut dia, temuan yang disampaikan dalam sidang MK dapat menjadi masukan penting untuk perbaikan regulasi dan prosedur pilkada di masa mendatang.  

“Dengan memberikan keterangan, Bawaslu menunjukkan akuntabilitasnya dalam mengawasi dan menangani potensi pelanggaran selama Pilkada,” ujar Puadi kepada Media Indonesia.

Keterangan Bawaslu di sidang MK, kata Puadi, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada, tetapi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)