17 December 2024 23:07
Dalam rapat terbatas yang digelar 13 Desember lalu, Presiden Prabowo Subianto membahas sejumlah isu termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap tak hanya amnesti ke 44 ribu narapidana, pemerintah juga bakal memberikan abolisi atau penghentian proses hukum kepada sejumlah narapidana yang belum dijatuhi vonis.
"Ada kemungkinan juga akan dilakukan pemberian abolisi kepada beberapa orang yang dalam proses hukum belum ada putusan, yang kemudian Presiden akan mengabolish apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan," jelas Yusril.
Meski kriteria penerima amnesti masih digodok, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan amnesti akan diberikan pada narapidana yang terjerat kasus narkotika hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus penghinaan kepala negara, hingga tahanan politik Papua. Pemberian amnesti ini dinilai dapat menjadi langkah penting dalam proses rekonsiliasi dan pembangunan Papua.
“Rencana ini bertujuan untuk membangun dialog dan rekonsiliasi agar Papua bisa berkembang lebih baik di masa depan,” ujar Supratman.
Baca juga: Kementerian Hukum Janjikan Transformasi |