Prabowo Bakal 'Obral' Amnesti ke 44 Ribu Napi, Ini Pertimbangannya

17 December 2024 23:07

Dalam rapat terbatas yang digelar 13 Desember lalu, Presiden Prabowo Subianto membahas sejumlah isu termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap tak hanya amnesti ke 44 ribu narapidana, pemerintah juga bakal memberikan abolisi atau penghentian proses hukum kepada sejumlah narapidana yang belum dijatuhi vonis.

"Ada kemungkinan juga akan dilakukan pemberian abolisi kepada beberapa orang yang dalam proses hukum belum ada putusan, yang kemudian Presiden akan mengabolish apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan," jelas Yusril.

Meski kriteria penerima amnesti masih digodok, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan amnesti akan diberikan pada narapidana yang terjerat kasus narkotika hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus penghinaan kepala negara, hingga tahanan politik Papua. Pemberian amnesti ini dinilai dapat menjadi langkah penting dalam proses rekonsiliasi dan pembangunan Papua. 

“Rencana ini bertujuan untuk membangun dialog dan rekonsiliasi agar Papua bisa berkembang lebih baik di masa depan,” ujar Supratman.
 

Baca juga: Kementerian Hukum Janjikan Transformasi

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan, narapidana kasus narkotika, khususnya kategori pengguna, mendominasi jumlah penerima amnesti. Diperkirakan, dari total narapidana yang diajukan, sekitar 39.000 merupakan kasus narkotika. 

"Untuk kasus yang terkait dengan narkotika, jumlah yang terbesar sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan), berkisar hampir 39 ribu yang masuk dalam kategori pengguna," ujar Supratman Andi Agtas, di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Amnesti terhadap puluhan ribu narapidana diklaim akan mengurangi over kapasitas lapas sebanyak 30%. Data dari Ditjenpas menunjukkan ada lebih dari 273 ribu narapidana. Padahal lapas di Indonesia hanya mampu menampung 145 ribuan orang.

Berdasarkan data World Prison Brief, Indonesia menepati urutan ketujuh sebagai negara dengan total populasi tahanan penjara terbanyak di dunia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)