Relawan Caleg DPR di Bulukumba Kedapatan Bagi-bagi Uang saat Kampanye

17 January 2024 12:48

Relawan salah satu caleg DPR RI Dapil 2 Sulawesi Selatan kedapatan melakukan bagi-bagi uang di salah satu lokasi kampanye di Kelurahan Eka Tiro, Kecamatan Bonto Tiro, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dalam rekaman video nampak sejumlah relawan membagi-bagikan amplop berisi uang Rp50 ribu kepada warga yang datang. Praktik politik uang ini direkam oleh pihak Panwas Kecamatan.

Kasus pelanggaran Pemilu ini diduga terjadi pada November 2023 di sebuah rumah salah satu tim pemenangan.

Kini kasus bagi-bagi uang oleh relawan salah satu caleg DPR RI ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah tahap P21.

"Kasus ini rencananya disidangkan pada Rabu, 17 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Bulukumba," jelas Kasi Pidum Kejari Bulukumba, Agus Jayanto, Selasa, 16 Januari 2024.

Pelaku bagi-bagi uang berinisial SH dipersangkakan dengan pasal 523 ayat 1 jo 280 ayat 1 huruf (j) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana 2 tahun, dan denda paling banyak Rp24 juta rupiah.

Bawaslu RI sebelumnya sempat menetapkan Kabupaten Bulukumba urutan ke 8 di Indonesia sebagai daerah rawan money politic.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)