Polri resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus kecelakaan Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September lalu. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kelalaian yang memicu insiden pelayaran tersebut.
Dari empat tersangka, satu di antaranya merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY, yang telah menjalani masa penahanan sejak 25 September. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan pelayaran PT Virgo Karya Shipping dan resmi ditahan sejak 4 Oktober.
Ketiga
tersangka dari pihak manajemen dan agen perusahaan tersebut masing-masing berinisial LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manajer Operasional, serta YR yang menjabat sebagai General Manager (GM) Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
"Sementara ini telah menetapkan kembali tiga tersangka lainnya yaitu merupakan pihak perusahaan yakni inisial LBA agen PT Virgo Karya Shipping, dan kemudian juga inisial RH selaku Manajer Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya telah dilakukan proses penahanan oleh penyidik sejak tanggal 4 Oktober." ucap Karopenmas, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari tayangan
Primetime News Metro TV, Kamis, 8 Oktober 2026.