Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Diubah Jadi Rp2.000/Porsi

2 October 2026 20:50

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan rata-rata Rp6 juta per hari akan disesuaikan menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

“Ya itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Kepala BGN Sudaryono dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat 2 Oktober 2026.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Dalam aturan baru ini, insentif diberikan secara proporsional sesuai jumlah porsi makanan yang disalurkan.

Sudaryono menjelaskan, nominal Rp2.000 merupakan bagian dari total alokasi Rp15 ribu per penerima manfaat. Rinciannya mencakup Rp10 ribu untuk porsi makanan, Rp3.000 untuk operasional dapur, dan Rp2.000 sebagai insentif mutu layanan SPPG.

BGN menilai mekanisme baru tersebut lebih proporsional dengan mempertimbangkan asas kewajaran, efisiensi, dan keadilan.

“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran,” kata Sudaryono.

Sudaryono menegaskan insentif hanya diberikan ketika dapur SPPG beroperasi dan melayani penerima manfaat. Jika dapur SPPG mendapat suspensi, insentif tidak diberikan.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X