Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan hasil penegakan hukum terkait aksi kerusuhan dalam demonstrasi yang berlangsung pada 25 hingga 31 Agustus 2025. Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menegaskan proses hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan terhadap masyarakat yang berdemonstrasi.
"Penegakan hukum yang dilakukan Polri bersama seluruh jajaran Polda hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan. Semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena demo memang sudah ada aturan," tegas Syahar dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Syahar menyebut bahwa ada 246 laporan polisi yang masuk usai aksi kerusuhan di berbagai wilayah. Penanganan laporan polisi dilakukan di tingkat Polda hingga Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
Dari seluruh laporan tersebut, polisi menetapkan 959 tersangka, dengan rincian 664 tersangka dewasa dan 295 anak-anak. "Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan 959 tersangka. Dengan rincian 664 tersangka dewasa dan 295 anak," kata Syahar.
Pasal yang Menjerat Pelaku Kerusuhan
Polisi memastikan penanganan hukum terhadap tersangka anak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh jajaran yang menangani anak terlibat tindak pidana mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Berdasarkan rekap data anak terlibat kerusuhan, jumlah total 295 anak dengan rincian, 68 anak telah diproses melalui mekanisme tidak melalui jalur hukum, 56 anak telah tahap dua berarti sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, enam anak berkasanya P21, 160 anak berkasnya masih tahap satu pemberkasan," jelas Syahar.
Sementara para pelaku dijerat pasal sesuai perbuatannya. "Para tersangka dijerat berbagai pasal sesuai perbuatannya," ujar Syahar.
Sejumlah pasal yang disematkan pada para pelaku antara lain, Pasal 160, 161 KUHP yang mengatur soal perbuatan penghasutan di muka umum. Kemudian, Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan, Pasal 187 KUHP mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, Pasal 212-214 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan tugasnya secara sah.
Polisi juga menerapkan Pasal 351 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, Pasal 362 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian biasa, dan Pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan.
"Pasal 406 perusakan barang, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tetang kepemilikan senjata tajam, ada bom molotov dan petasan untuk berbuat anarkis," beber Syahar.