Siti Yona Hukmana • 24 September 2025 23:34
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons penangkapan 295 anak di 11 Polda, atas kasus kerusuhan saat demontrasi pada akhir Agustus 2025. KPAI menegaskan anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari pelibatan aksi kerusuhan.
"Tentu dalam menyuarakan dan didengar pendapatnya, anak-anak ini dipersilakan, tetapi tentu tetap dalam konteks sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena anak-anak juga berhak untuk dilindungi dari pelibatan dalam kerusuhan, termasuk juga pelibatan dalam aksi-aksi demonstrasi yang berbau atau mengandung unsur kekerasan," kata Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Di sisi lain, KPAI mengapresiasi Polri yang telah melakukan pengamanan dan penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan, termasuk 295 anak-anak. Namun, KPAI meminta pengamanan dan penegakan hukum tidak boleh keluar dari perspektif perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Di mana di situ diatur bahwa anak hendaknya diperlakukan secara manusiawi, tidak mendapatkan kekerasan, tidak mendapatkan perlakuan yang kejam, dipisah tentu dari orang dewasa, dan juga dilindungi identitasnya, tetap juga diupayakan pemenuhan hak dasar, dan dalam proses persidangan tentu ada pendampingan kepada anak-anak ini," ungkap Margaret.
Sementara itu, terkait pelibatan anak dalam aksi kerusuhan, KPAI memandang anak adalah kelompok yang sangat rentan. Sebab, anak-anak cenderung memiliki filter yang lemah untuk bisa membedakan baik dan buruk, positif dengan negatif. Seperti misalnya aksi mengarah pada anarkis atau tidak.
"Apalagi mengingat kalau kemarin dalam pengawasan KPAI kita melihat dugaan keterlibatan anak ini sebagian karena solidaritas antar teman, ajakan dari senior, ajakan dari alumni, termasuk provokasi dari media sosial, termasuk juga ada dugaan mobilisasi, ini beberapa hal yang membuat anak-anak kemarin terlibat," ujar Margaret.
KPAI berharap Polri dan stakeholder terkait tidak hanya fokus pada penanganan kepada anak-anak yang sudah ditangkap. Melainkan, juga harus berpikir bagaimana upaya pencegahan, supaya ke depan anak-anak tidak lagi terlibat dan dilibatkan dalam aksi-aksi demonstrasi yang rusuh dan mengandung usur kekerasan.
"Ternyata dengan banyaknya anak yang terlibat menunjukkan, bahwa sebagai sebagian besar anak ini juga belum memahami bahwa menyampaikan pendapat itu memang hak, tetapi tentu harus tetap dalam koridor sesuai dengan peraturan perundangan," ucap Margaret.
Margaret mengatakan bisa saja anak-anak yang terlibat kerusuhan masih butuh penguatan edukasi untuk membaca situasi. Bahwa, aksi yang diikuti ini sudah mengarah pada anarkis, sehingga anak-anak perlu menarik diri dari aksi yang telah disusupi kelompok perusuh.
"Sebaliknya, suarakan pendapat-pendapat melalui forum-forum yang aman, yang itu tidak memberikan kekhawatiran nanti akan ada efek kepada anak," ucap Margaret.
Margaret mengatakan penyampaian pendapat anak bisa disalurkan melalui forum anak. Misalnya dalam forum-forum lain yang memang itu lebih aman dari sebagainya. Mengingat salah satu yang juga menjadi faktor yang sangat dominan membuat anak terlibat dalam isu ini, itu adalah provokasi melalui media sosial.
"Saya kira ini juga perlu atensi khusus gitu ya, bahwa ternyata di masyarakat tidak hanya anaknya, tidak hanya fokus di anak, tetapi juga masyarakat, keluarga, orang tua, dan lingkungan terdekat dengan anak juga penting untuk diberikan penguatan literasi digital," terang Margaret.
Sebanyak 295 anak di bawah umur ditangkap di 11 Polda dalam kasus kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada akhir Agustus lalu. Sebanyak 68 anak di antaranya tidak diproses hukum.
"Jumlah total 295 anak, dengan rincian yang setelah diproses 68 anak telah diproses melalui mekanisme diversi artinya ini tidak melalui jalur hukum," kata Kabareskrim dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Sementara itu, 56 anak telah tahap II. Artinya, penyerahan tersangka dan baran bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPY) untuk disidang. Kemudian enam anak berkasnya telah P-21 atau lengkap.
Sedangkan, 160 anak lainnya masih proses melengkapi berkas. Di samping itu, 15 Polda jajaran Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan 664 orang dewasa.
"Kita berkomitmen untuk mengungkap siapa pun yang terlibat cukup bukti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tentunya ini juga langkah juga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman terkendali, kondusif," pungkas mantan Kabaintelkam itu.