Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 24 September 2025 19:39
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap ada 295 anak di bawah umur ditangkap di 15 Polda, terkait kasus kerusuhan di sejumlah wilayah Indonesia, pada akhir Agustus 2025. Sebanyak 68 di antaranya tidak diproses hukum.
"Jumlah total 295 anak, dengan rincian yang setelah diproses 68 anak telah diproses melalui mekanisme diversi artinya ini tidak melalui jalur hukum," kata Kabareskrim dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.
Sementara itu, 56 anak telah tahap II. Artinya, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPY) untuk disidang.
"Kemudian enam anak berkasnya telah P-21 lengkap," ujar Syahardiantono.
Sedangkan, 160 anak lainnya masih proses melengkapi berkas. Di samping itu, 15 Polda jajaran Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan 664 orang dewasa.
Syahardiantono menyebut modus operandi beberapa perkara oleh ratusan tersangka itu ialah menghasut dan mengajak orang lain melakukan aksi kerusuhan. Baik melalui poster, siaran langsung di media sosial, dan grup WhatsApp.
Baca: Sebaran 959 Tersangka Kerusuhan 25-31 Agustus Beserta Pasal yang Disematkan |