295 Anak Ditangkap di 15 Polda terkait Kerusuhan, 68 Tak Diproses Hukum

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono/Metro TV/Siti

295 Anak Ditangkap di 15 Polda terkait Kerusuhan, 68 Tak Diproses Hukum

Siti Yona Hukmana • 24 September 2025 19:39

Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap ada 295 anak di bawah umur ditangkap di 15 Polda, terkait kasus kerusuhan di sejumlah wilayah Indonesia, pada akhir Agustus 2025. Sebanyak 68 di antaranya tidak diproses hukum.

"Jumlah total 295 anak, dengan rincian yang setelah diproses 68 anak telah diproses melalui mekanisme diversi artinya ini tidak melalui jalur hukum," kata Kabareskrim dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.

Sementara itu, 56 anak telah tahap II. Artinya, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPY) untuk disidang.

"Kemudian enam anak berkasnya telah P-21 lengkap," ujar Syahardiantono.

Sedangkan, 160 anak lainnya masih proses melengkapi berkas. Di samping itu, 15 Polda jajaran Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan 664 orang dewasa.

Syahardiantono menyebut modus operandi beberapa perkara oleh ratusan tersangka itu ialah menghasut dan mengajak orang lain melakukan aksi kerusuhan. Baik melalui poster, siaran langsung di media sosial, dan grup WhatsApp.
 

Baca: Sebaran 959 Tersangka Kerusuhan 25-31 Agustus Beserta Pasal yang Disematkan

Dengan tujuan, pada narasinya memprovokasi, mengajak, melakukan perbuatan seperti video yang disebarkan. Kemudian, mengasut melakukan pembakaran dengan kekerasan terhadap barang atau orang.

"Dan juga pencurian, penjarahan kantor DPRD, Kejaksaan, Gubernur, Mako, Polres hingga pospol. Modus membuat, membawa, menyimpan, menggunakan bom molotov untuk melakukan aksi anarkis," beber Syahar.

Shahar pun menampilkan barang bukti di layar monitor saat konferensi pers. Bukti itu ada bom molotov senjata tajam, poster ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, dan akun akun medsos.

Syahardiantono memastikan Polri dalam menegakkan hukum mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, seluruh jajaran kewilayahan Polda dalam menangani anak terlibat dalam aksi kerusuhan telah mempedomani ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara bagi pelaku dewasa, Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum. Artinya, proses penyidikan terus berlanjut.

"Kita berkomitmen untuk mengungkap siapa pun yang terlibat cukup bukti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tentunya ini juga langkah juga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman terkendali, kondusif," pungkas mantan Kabaintelkam itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)