Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 24 September 2025 16:22
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap data penangkapan pelaku kerusuhan saat demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada 25-31 Agustus 2025. Total 959 tersangka ditangkap di sejumlah Polda jajaran.
"Total 959 tersangka ditangkap dengan rincian 664 tersangka dewasa dan 295 tersangka anak," kata Syahardiantono dala konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.
Syahardiantono menegaskan ratusan tersangka yang ditangkap itu pelaku kerusuhan bukan peserta demontrasi. Mereka ditangkap di 15 Polda jajaran.
"Sampai dengan saat ini, Polri telah menangani 246 laporan polisi, yang ditangani di tingkat Mabes ditangani Dittipidsiber Bareskrim dan juga 15 satuan wilayah Polda," ungkap Syahardiantono.
Berikut ini rincian tersangka yang ditangkap;
- Polda Jambi: enam laporan polisi (LP) dengan tiga tersangka dewasa
- Polda Lampung: satu LP dengan satu tersangka dewasa dan tujuh tersangka anak
- Polda Sumsel: 12 LP dengan 23 tersangka dewasa dan tiga tersangka anak
- Polda Banten: satu LP dengan dua tersangka dewasa
- Polda Metro Jaya: 36 LP dengan 200 tersangka dewasa dan 32 tersangka anak
- Polda Jawa Barat: 30 LP dengan 80 tersangka dewasa dan 31 tersangka anak
- Polda Jawa Tengah: 40 LP dengan 80 tersangka dewasa dan 56 tersangka anak
- Polda Jawa Timur: 85 LP dengan 185 tersangka dewasa dan 140 tersangka anak
- Polda DIY: sembilan LP dengan tersangka dewasa dan satu anak
- Polda Bali: empat LP dengan 10 tersangka dewasa dan empat tersangka anak
- Polda NTB: dua LP dengan 15 tersangka dewasa dan 6 tersangka anak
- Polda Kalbar: tiga LP dengan satu tersangka dewasa dan tiga tersangka anak
- Polda Kaltim: satu LP dengan tujuh tersangka dewasa
- Polda Sulbar: dua LP dengan dua tersangka dewasa
- Polda Sulsel: 10 LP dengan 46 tersangka dewasa dan 13 tersangka anak
- Bareskrim Polri: empat LP dengan lima tersangka dewasa
Kerusuhan di Surabaya. Foto: Metrotvnews.com/Amaludin.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal. Berikut ini rinciannya;
- Pasal 160 dan 161 KUHP tentang Penghasutan
- Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan secara bersama-sama
- Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran
- Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
- Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
- Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan
- Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Ujaran Kebencian dan SARA
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
- Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan terhadap Barang Milik Orang Lain
- Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Melawan Pejabat
- Pasal 214 KUHP tentang Kekerasan Melawan Pejabat, kekerasan dilakukan oleh dua orang
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Molotov, dan Petasan
- Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang Manipulasi Data