Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Foto: Metro TV.
Jakarta: Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan hasil penegakan hukum terkait aksi kerusuhan dalam demonstrasi yang berlangsung pada 25-31 Agustus 2025. Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan data yang telah dihimpun ini berasal dari seluruh Polda yang menangani laporan polisi.
"Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan 959 tersangka. Dengan rincian 664 tersangka dewasa dan 295 anak," kata Syahardiantono dalam konferensi pers, Rabu, 24 September 2025.
Ia menjelaskan total ada 246 laporan polisi yang masuk usai aksi kerusuhan di berbagai wilayah. Penanganan laporan polisi tersebut dilakukan di tingkat Polda hingga Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan. Semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo," ungkap Syahardiantono.
Kerusuhan di Surabaya. Foto: Metrotvnews.com/Amaluddin
Ia memastikan
penanganan hukum terhadap tersangka kategori anak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Seluruh jajaran yang menangani anak terlibat tindak pidana mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Para pelaku dijerat pasal sesuai perbuatannya. Sejumlah pasal yang disematkan pada para pelaku antara lain, Pasal 160 dan 161 KUHP, Pasal 170 KUHP, 187 KUHP, Pasal 212 hingga 214 KUHP terkait melawan petugas.
Kemudian, Pasal 351 KUHP, Pasal 362-363 KUHP, Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan barang, hingga UU Darurat Nomor 12 yang mengatur kepemilikan senjata, mulai senjata tajam, bom molotov, hingga Petasan yang digunakan untuk aksi kerusuhan. Ada juga sejumlah pasal terkait pelanggaran UU ITE.