Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 12 September 2025 17:31
Makassar: Penyidik Polda Sulawesi Selatan kembali menangkap tersangka baru dalam peristiwa kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan Sulawesi Selatan. Total saat ini sudah mencapai 40 tersangka.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus kebakaran dan penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulawesi Selatan.
"Totalnya ada 40, khusus (kasus) DPRD Makassar dan Sulawesi Selatan," kata Didik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 12 September 2025.
Didik mengatakan belasan tambahan tersangka tersebut merupakan pelaku di dua lokasi yakni di DPRD Kota Makassar ada tambahan sebanyak 18 orang.
"Di DPRD Makassar pelaku pembakaran ada 2 penambahan, pengrusakan bertambah 4, kemudian pencurian dan penjarahan 12. Jadi ada total 18 (tambahan)," jelas Didik.
Sementara untuk tersangka yang di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan masih 14 orang. Masing-masing pelaku pembakaran ada satu orang dan pengrusakan ada sebanyak 13 orang.
"Jadi khusus di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan total 14 orang (tidak ada tambahan)," jelas Didik.
Tidak hanya itu dari 40 orang tersebut sebanyak 37 tersangka terlibat dalam kasus pembakaran dan pengrusakan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel dan Pos Lantas Fly Over Makassar.
Selanjutnya 2 tersangka ditetapkan dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo. Sedangkan 3 tersangka lainnya diamankan terkait kasus pengeroyokan pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus UMI.
Sebelumnya Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan sebanyak 29 tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Puluhan tersangka dalam peristiwa kebakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar tersebut terkena pasal berlapis bahkan ada yang terancam penjara seumur hidup.