13 November 2025 09:22
Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja gelar konsolidasi akbar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) membahas tentang keadilan sosial, anti korupsi, hak-hak pekerja, hingga tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen serta pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2004.
Said pun menolak usulan indeks tertentu yang diajukan Menteri Ketenagakerjaan yang dianggap tidak mendasar serta bertentangan dengan kebijakan presiden yang menentang upah murah Indonesia.
| Baca: Marsinah Diberi Gelar Palawan Nasional, Komnas HAM: Hak Keadilan Masih Ada |