Ribuan Buruh Gelar Konsolidasi Akbar Tuntut Kenaikan Upah

13 November 2025 09:22

Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja gelar konsolidasi akbar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) membahas tentang keadilan sosial, anti korupsi, hak-hak pekerja, hingga tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen serta pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2004.

Said pun menolak usulan indeks tertentu yang diajukan Menteri Ketenagakerjaan yang dianggap tidak mendasar serta bertentangan dengan kebijakan presiden yang menentang upah murah Indonesia.
 

Baca:  Marsinah Diberi Gelar Palawan Nasional, Komnas HAM: Hak Keadilan Masih Ada

Secara internal kami menyuarakan dua hal yaitu kenaikan upah minimum dan RUU ketenagakerjaan yang harus disahkan sesuai keputusan MK nomor 168 tahun 2024. Untuk kenaikan upah minimum kami tetap berpendapat naik 8,5 sampai 10,5 persen.

"Usulan Menaker yang indeks tertentunya adalah 0,2 sampai 0,7 tidak mendasar dan kembali pada rezim upah murah itu artinya melawan kebijakan presiden yang anti upah murah," kata Said dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis, 13 November 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)