Candra Yuri Nuralam • 7 March 2025 09:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tuduhan terburu-buru menyelesaikan perkara untuk menghindari praperadilan dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Perkara dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, dilimpahkan ke jaksa karena sudah kelar.
“Pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.
Menurut Tessa, tuduhan kubu Hasto soal KPK mencoba menghindari praperadilan cuma asumsi. Sebab, kata dia, jika dugaan itu benar, seharusnya dilakukan penyidik pada gugatan Hasto yang pertama.
“Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan,” ucap Tessa.
KPK juga tidak mau menahan Hasto kelamaan jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Persidangan merupakan hak tersangka untuk kepastian hukum dalam kasusnya.
“Sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum,” terang Tessa. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam