4 August 2025 20:11
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan seorang penumpang berinisial H, 42, sebagai tersangka lantaran berteriak dengan mengancam adanya bom di pesawat Lion Air dengan rute Jakarta-Kualanamu, Deli Serdang. H berteriak lantaran emosinya sering tidak stabil.
H ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dimana disebutkan setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urin, dengan hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif. Kami masih menindaklanjuti aspek kejiwaannya, karena dilihat emosi yang bersangkutan ini tidak stabil," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Senin, 4 Agustus 2025.
Sebelumnya, penerbangan Lion Air JT308 rute Jakarta-Kualanamu yang mengangkut 184 penumpang nyaris batal setelah seorang penumpang pria berinisial H meneriakkan ada bom di pesawat. Akibatnya, pesawat yang sudah dalam posisi pushback terpaksa kembali ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.