Petani Adukan Penyerobotan Lahan oleh Perusahaan Tambang ke Kementerian HAM

6 February 2025 16:02

Jakarta: Kelompok Tani Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi kantor pusat Kementerian Hak Asasi Manusia HAM (HAM) untuk mengadukan dugaan penyerobotan lahan pertanian warga oleh perusahaan tambang asing tanpa izin. Perusahaan tambang tersebut juga tidak memberikan kompensasi  selama sembilan tahun.

Para kelompok tani tersebut sempat mengadukan kasus ini ke perwakilan kantor hukum dan HAM di Kaltim. Setelah melakukan penyelidikan, perusahaan tersebut diwajibkan untuk membayar ganti rugi. Namun ganti rugi itu tak kunjung dibayar.
 

Baca: Menteri HAM Natalius Pigai Disorot: 100 Hari Penuh Gelombang Kritik dan Penilaian Negatif


"Itu sakit hati saya kenapa begitu. Kami surat lengkap, pemerintahan (BPN) mengakui surat kami," ujar Ketua Kelompok Tani, Usman, dalam program Metro Siang Metro TV, Kamis, 6 Februari 2025.

Sementara itu, Choky S Harahap, kuasa hukum warga, mengatakan, bahwa lahan garapan seluas lima hektare itu telah digunakan oleh perusahan tambang asing untuk akses jalan kendaraan membawa hasil tambang. Dia membenarkan warga tidak mendapatkan kompensasi selama sembilan tahun.

Kedatangan mereka diterima oleh perwakilan Direktorat Instrumen HAM, Dit Iham. Choky berharap Kementerian HAM bisa memberikan atensi khusus kepada kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)