6 February 2025 16:02
Jakarta: Kelompok Tani Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi kantor pusat Kementerian Hak Asasi Manusia HAM (HAM) untuk mengadukan dugaan penyerobotan lahan pertanian warga oleh perusahaan tambang asing tanpa izin. Perusahaan tambang tersebut juga tidak memberikan kompensasi selama sembilan tahun.
Para kelompok tani tersebut sempat mengadukan kasus ini ke perwakilan kantor hukum dan HAM di Kaltim. Setelah melakukan penyelidikan, perusahaan tersebut diwajibkan untuk membayar ganti rugi. Namun ganti rugi itu tak kunjung dibayar.
Baca: Menteri HAM Natalius Pigai Disorot: 100 Hari Penuh Gelombang Kritik dan Penilaian Negatif |