Dulu Minta Amnesti, Noel Kini Ngaku Salah

Candra Yuri Nuralam • 3 September 2025 23:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hari ini, 2 September 2025. Usai dimintai keterangan, dia mengaku salah.

"Kita juga mendukung apa yang dilakukan KPK dan saya juga mengaku salah," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.

Noel mengatakan, pemeriksaan perdananya pascapenangkapan berkaitan dengan sejumlah mobil yang telah disita. Dia mengaku sudah memberikan semua keterangan yang diketahuinya.

"Kita sangat kooperatif sekali dengan penyidik," ucap Noel.

Noel mengeklaim KPK menghormati sikap kooperatifnya. Menurut dia, kasus ini akan menjadi sebuah penyesalan yang berbekas selamanya.

"Mereka (KPK) menghormati sikap saya yang gentle mengakui kesalahan saya. Jadi, ini penyesalan dalam hidup saya," ujar Noel.
 

Baca juga: Sempat Dibawa Kabur, 1 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan ke KPK

KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel.

Sebanyak 24 kendaraan sudah disita KPK, atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)