8 October 2025 16:20
Jakarta: Kementerian Kesehatan(Kemenkes) berencana akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai donor organ. Peraturan ini dibuat guna mencegah perdagangan organ secara ilegal dan juga mengawasi secara penuh peredaran organ untuk pasien.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan, bahwa penyakit gagal hati merupakan salah satu kasus penyakit serius di Indonesia. Banyak pasien harus pergi ke luar negeri untuk mendapatkan donor organ hati.
“Masalah penyakit hati kronis sangat banyak di Indonesia. Banyak orang yang harus pergi jauh ke luar negeri untuk mendapatkan donor organ hati untuk pengobatan” ungkap Budi, dalam program Headline News, Metro TV, Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca Juga: Menhan-Menkes Tingkatkan Kualitas RSPPN Jadi Taraf Internasional |