Cegah Perdagangan Organ Ilegal, Kemenkes Segera Terbitkan Aturan Baru

8 October 2025 16:20

Jakarta: Kementerian Kesehatan(Kemenkes) berencana akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai donor organ. Peraturan ini dibuat guna mencegah perdagangan organ secara ilegal dan juga mengawasi secara penuh peredaran organ untuk pasien.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan, bahwa penyakit gagal hati merupakan salah satu kasus penyakit serius di Indonesia. Banyak pasien harus pergi ke luar negeri untuk mendapatkan donor organ hati.

“Masalah penyakit hati kronis sangat banyak di Indonesia. Banyak orang yang harus pergi jauh ke luar negeri untuk mendapatkan donor organ hati untuk pengobatan” ungkap Budi, dalam program Headline News, Metro TV, Rabu, 8 Oktober 2025.
 

Baca Juga: Menhan-Menkes Tingkatkan Kualitas RSPPN Jadi Taraf Internasional


Selain itu, Budi juga mengungkapkan, kurangnya fasilitas dan pelayanan yang disediakan rumah sakit juga menjadi salah satu terjadinya penyebab kematian tertinggi yang bisa mencapai lebih dari 50 persen.

Tentu dengan angka kematian tersebut, Budi Gunadi menekankan perlunya pengawasan dalam donor organ. Selain memberikan pengawasan, Ia juga memerintahkan agar setiap rumah sakit untuk mampu belajar dan studi dengan rumah sakit ternama luar negeri.

(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)