Pasukan TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Koalisi Sipil: Ini Berlebihan

13 May 2025 20:12

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini mendapatkan beragam tugas baru, di samping menjaga kedaulatan negara Indonesia yang menjadi tugas pokoknya. Per Mei 2025, prajurit TNI dikerahkan menjaga keamanan gedung-gedung kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri.

Tugas ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 yang diteken Panglima TNI Jenderal Agus Subiayanto pada 6 Mei 2025, yang berisi perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamatan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Harli Siregar membantah pengamanan dari TNI dilakukan, buntut pengungkapan kasus korupsi satelit di Kementerian Pertahanan. Harli menyebut pengamanan dalam rangka bentuk kerja sama TNI dan pihak kejaksaan.
 

Baca juga: Selain Pengamanan, Kejagung dan TNI Sepakati Pertukaran Informasi

Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil. Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai perintah Panglima TNI agar prajurit menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan konstitusi.

"Apa yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia hari ini kondisinya masih situasi normal, tidak dalam situasi darurat sipil atau darurat militer. Sehingga tidak diperlukan militer untuk menjaga keamanan di Kejati atau Kejari," jelas Al-Araf.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)