Berikut 3 Substansi Utama RUU TNI

20 March 2025 13:12

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan tiga substansi utama Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Kata dia, substansi RUU TNI mencakup perluasan tugas pokok TNI, penambahan kementerian dan lembaga (K/L) yang dapat ditempati TNI aktif, serta penambahan masa dinas keprajuritan.
 
“Tiga substansi utama yaitu sebagai berikut yang pertama tentu soal kedudukan TNI kemudian Pasal 17 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan. Dua tugas pokok dalam OMSP itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ucap Utut dalam Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI, hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.
 
“Kedua Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga sebagaimana diketuai bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa K/L yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan kementerian, permintaan pimpinan, kementerian, lembaga, dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut,” tambahnya.
 

Baca:  DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang

 “Di luar penempatan pada 14 K/L yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” jelasnya.
 
“Di Pasal 53, kami menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama di ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara. Dan tambah-tambah mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,”sambungnya.
 
Meski mendapat penolakan masif dari sebagian besar masyarakat, DPR menjamin RUU TNI yang telah disahkan itu akan senantiasa diawasi dan berjalan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan internasional.
  
“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan pimpinan dan para anggota dewan,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)