27 February 2025 23:34
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap hasil penyelidikan kasus pemasangan pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, di hadapan Komisi IV DPR RI. Pemasang pagar laut tersebut bukanlah perusahaan, melainkan perorangan.
KKP menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan perangkat desa berinisial T sebagai penanggung jawab dalam kasus ini. Atas perbuatannya, KKP memberikan sanksi denda senilai Rp48 miliar.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Sakti saat rapat di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca juga: Kasus Pagar Laut, Kades dan Perangkat Diminta Jadi Justice Collaborator |