Terbukti Bangun Pagar Laut, Kades Kohod Didenda Rp48 Miliar

27 February 2025 23:34

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap hasil penyelidikan kasus pemasangan pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, di hadapan Komisi IV DPR RI. Pemasang pagar laut tersebut bukanlah perusahaan, melainkan perorangan. 

KKP menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan perangkat desa berinisial T sebagai penanggung jawab dalam kasus ini. Atas perbuatannya, KKP memberikan sanksi denda senilai Rp48 miliar.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Sakti saat rapat di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
 

Baca juga: Kasus Pagar Laut, Kades dan Perangkat Diminta Jadi Justice Collaborator

Sakti mengatakan kedua orang itu telah terbukti sebagai penanggung jawab pemagaran laut di Tangerang. Mereka juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.

"Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ungkap Sakti.

Perhitungan ini disesuaikan dengan luas dan panjang pagar laut yang dibangun oleh kedua orang itu. KKP menglaim penyelidikan telah sesuai dengan prosedur dan juga telah melibatkan kepolisian.

"Dari sisi Bareskrim dalam menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementata dari sisi KKP dari sisi sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda administrasi," ucap Sakti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)