Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Perintangan Direktur Pemberitaan JakTV ke Dewan Pers

25 April 2025 16:17

Kasus perintah penyidikan korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula terus berlanjut. Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mendatangi kantor Dewan Pers guna membahas penetapan tersangka
Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar

Kedatangan tim Kejaksaan Agung memberikan 10 dokumen berkas perkara penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar terkait kasus perintahkan penyidikan, kasus korupsi minyak goreng timah dan impor gula sesuai dengan permintaan Dewan Pers.

"Kedatangan kami merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi beberapa waktu yang lalu yang sudah dilakukan oleh Ibu Ketua Dewan Pers dan jajaran bersama dengan Bapak Jaksa
Agung. Dan hari ini, Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers," ungkap Harli pada Kamis, 24 April 2025.

Harli Siregar menegaskan pengusutan kasus kasus yang bersangkutan merupakan murni tindakan profesional. Namun media hanya dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana. 

"Enggak ada kaitannya dengan media. Bahwa, media dijadikan sebagai alat. Makanya saya sampaikan beberapa kali, kita justru menjaga martabatnya jurnalistik," kata Harli. 
 

Baca: Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah

Setelah menerima berkas tersebut, Dewan Pers akan terlebih dulu mempelajari dan mendalami dokumen kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Ketua Dewan Pers, Nini Rahayu mengatakan akan bekerja profesional sesuai dengan porsi. Selanjutnya hasil pendalaman akan kembali dikoordinasikan ke Kejaksaan Agung.

"Tolong beri kami waktu untuk mendalami. Dan nanti kita akan bertemu lagi setelah hasilnya ada, dan kami koordinasikan dengan Kejagung," jelas Nini.

Dia juga meminta Kejagung memberikan ruang bagi Tian maupun pihak lain yang sudah menjadi tersangka guna dihadirkan apabila Dewan Pers membutuhkan keterangan mereka. Diketahui, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Tian, yaitu dua advokat bernama Marcella Susanto dan Junaedi Saebih.

"Karena terkait pemeriksaan berkas, di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan," ujar Ninik.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengungkap bahwa pihaknya turut menyita belasan barang bukti, mulai dari invoice atau dokumen penagihan sampai rekapitulasi berita-berita negatif terkait kinerja kejaksaan. 

Salah satu dokumen yang disita berisi kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader dengan biaya sebesar Rp2,412 miliar.

Selain itu, ada juga dua invoice senilai Rp153,5 juta yang ditujukan untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli dalam periode 14 Maret 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)