27 June 2019 19:27
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan dalam pertimbangan majelis bahwa dalil pemohon yang menyatakan MK seakan-akan hanya menangani perselisihan hasil pemilu adalah tidak benar. Karena justru MK patuh pada undang-undang berdasarkan kewenangannya dan persoalan yang di-dalilkan pemohon sudah ada saluran hukumnya diluar Mahkamah Konstitusi.