1 September 2026 13:57
Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar jaringan tindak pidana siber terkait pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari berbagai wilayah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus yang cukup canggih. Mereka mengunduh foto anak-anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Foto-foto tersebut digabungkan hingga menjadi video yang bermuatan pelecehan seksual.
Selain menggunakan AI, terungkap pula fakta memprihatinkan bahwa sebagian pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban. Wadirut Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa beberapa pelaku melakukan aksinya di lingkungan keluarga atau tempat kerja.