Polda Jabar Bongkar Sindikat Pornografi dan Eksploitasi Anak, Pelaku dari Keluarga Dekat

1 September 2026 13:57

Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar jaringan tindak pidana siber terkait pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari berbagai wilayah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus yang cukup canggih. Mereka mengunduh foto anak-anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Foto-foto tersebut digabungkan hingga menjadi video yang bermuatan pelecehan seksual.

Selain menggunakan AI, terungkap pula fakta memprihatinkan bahwa sebagian pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban. Wadirut Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa beberapa pelaku melakukan aksinya di lingkungan keluarga atau tempat kerja.
 


"Pelaku melakukan kegiatan ataupun aksi pornografinya terhadap anak adalah ada beberapa pelaku dari lingkungan keluarga sendiri, yang tanpa disadari oleh korban. Di mana korban si anak adalah dalam lingkungan keluarga maupun tempat pelaku bekerja," kata Mujianto dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa, 1 September 2026.

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, meliputi Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul, hingga Jakarta. Atas perbuatan keji tersebut, kedelapan tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain hukuman badan, mereka juga terancam denda maksimal sebesar Rp6 miliar.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X