Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, meluapkan kekecewaannya terkait lambatnya proses legalisasi lahan bagi para petani di wilayahnya. Keluhan tajam ini disampaikannya secara langsung dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Sherly membeberkan bahwa 60 persen penduduk Maluku Utara menggantungkan hidupnya sebagai petani. Namun, langkah pemerintah daerah untuk mendukung program hilirisasi kerap terhambat oleh ketidakpastian legalitas tanah.
Berdasarkan data yang dibawanya, dari total potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 36.200 hektare, baru 32 persen yang berhasil diredistribusi dan disertifikasi. Sisanya, yakni sebanyak 24.500 hektare atau 68 persen, masih menggantung tanpa kejelasan hukum.
Ia menyesalkan kebuntuan birokrasi dan ketiadaan kepastian waktu penyelesaian berkas di tingkat pusat, yang dinilai sangat menyulitkan posisinya saat berhadapan langsung dengan rakyat.
"Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektare yang menurut verifikasi kami sudah
clear. Jikapun belum
clear, kami butuh ada satu sistem di mana kami tahu masalahnya di mana, ada di meja siapa, sehingga ketika kita turun di lapangan menjanjikan kepada petani, itu ada kepastiannya," desak Sherly dikutip dari
Headline News, Metro TV, Selasa 15 September 2026.
Selain masalah TORA, Sherly juga menuntut keadilan bagi para petani peserta program transmigrasi di masa lalu. Secara mendadak, lahan yang telah mereka garap berubah status menjadi kawasan hutan lindung.
"Petani-petani ini tidak memiliki kepastian legalitas atas tanah yang sudah bertahun-tahun mereka rawat. Itu pun kami minta petunjuk solusinya bagaimana," tambahnya.
Merespons keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda langsung memberikan sorotan tajam. Ia menyentil pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Nusron Wahid atas lambannya penanganan berkas dari Pemprov Maluku Utara.
"Ibu, terima kasih ya. Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan belum ada kepastian sampai hari ini? Waduh, Pak Wamen, ini Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun," sentil Rifqinizamy.