Warga Gelar Pesta Rakyat Rayakan Penutupan Galian C Ilegal di Sungai Ular

27 June 2026 10:04

Ratusan warga yang tinggal di lima kecamatan di sepanjang bantaran Sungai Ular, Sumatra Utara, akhirnya bernapas lega. Aktivitas galian mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C ilegal di wilayah tersebut resmi dihentikan total. 

Selama beberapa tahun terakhir, aktivitas tambang ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab telah merusak ekosistem bantaran sungai dan mengancam keselamatan warga. Kerusakan lingkungan di bantaran Sungai Ular menjadi sorotan tajam karena potensi bahaya yang ditimbulkannya. Jika tanggul sungai jebol akibat pengerukan ilegal, kawasan pemukiman di sekitarnya terancam diterjang banjir besar.

Atas keluhan masyarakat itu pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berusaha menindak dan menertibkan pelaku Galian C dalam beberapa bulan terakhir sehingga seluruh Galian C di Bantaran Sungai Ular ditindak dan ditertibkan secara total.

Sebagai wujud rasa syukur atas pulihnya kondisi lingkungan, warga yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Peduli Keutuhan dan Kelestarian Bantaran Sungai Ular Sumatra Utara (PMPKKBSU) menggelar pesta rakyat dan menyantuni ratusan anak yatim yang digagas Satgas Elang Biru DPP Garpu NasDem di Jalan Sempurna, Desa Sidodadi R, Kecamantan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 25 Juni 2026. 
 

Baca juga: Viral, Puluhan Babi Lepas dan Berkubang di Jalan Rusak Usai Truk Terguling di Lampung

Jaiman Supnur, Komandan Satgas Elang Biru DPP Garpu Nasdem sekaligus Penasihat PMPKKBSU, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Deli Serdang, dan Forkopimda lainnya atas langkah tegas mereka dalam menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Jaiman mengapresiasi langkah tegas pemerintah dan pihak penegak hukum dalam menjaga keselamatan masyarakat di lima kecamatan di kawasan bantaran Sungai Ular, Deli Serdang.

"Sekarang ini kami punya semangat yang kuat untuk menjaga keberlangsungan kehidupan kami karena pihak Forkopimda sendiri, dalam hal ini Bapak Kapolresta, Bapak Dandim, dan Bapak Bupati melalui Satpol PP-nya, telah bertindak tegas," ujar Jaiman Supnur yang dikutip Headline News pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Pasca penutupan tambang ilegal, fokus utama kini beralih pada pemulihan fisik sungai. Masyarakat telah menerima mandat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan bantaran sungai. Warga berkomitmen mendukung penuh rencana rehabilitasi dan perbaikan tanggul-tanggul yang bocor di sepanjang 40 kilometer aliran sungai. 

Langkah mitigasi ini dianggap krusial untuk memastikan keselamatan masyarakat di lima kecamatan wilayah Deli Serdang dan tiga kecamatan di wilayah Serdang Bedagai. "Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat," tegas Jaiman.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X