Polda Kalbar Tangani 63 Kasus Karhutla, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

5 September 2026 14:44

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat terus memperkuat penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Hingga awal September 2026, Polda Kalbar tercatat telah menerima dan memproses 63 laporan polisi terkait kasus karhutla.

Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Hindarsono, mengungkapkan bahwa dari puluhan laporan tersebut, tujuh orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kategori perorangan. Sementara itu, 31 orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai terlapor.

“Sekarang tersangka sudah kami laporkan bahwa ada tujuh orang itu tersangka perorangan, dan yang terlapor ada 31 orang, sudah tahap satu,” ujar Hindarsono dalam tayangan Headline News Metro TV, Sabtu, 5 September 2026.
 



Selain menyasar individu, pihak kepolisian juga memberikan perhatian serius pada keterlibatan korporasi. Dari total laporan yang masuk, enam di antaranya melibatkan pihak perusahaan. Hindarsono menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan gelar perkara untuk memperkuat bukti-bukti sebelum menaikkan status kasus tersebut.

“Kami izin korporasi karena tidak bisa untuk menetapkan langsung, kami masih mendalami terus, melakukan gelar, lidik gelar, kalau memang sudah mulai proses ini ketemu bukti-bukti sudah lengkap kami akan melakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini juga menjadi bukti komitmen dan keseriusan pemerintah serta aparat dalam menangani bencana karhutla yang kerap melanda wilayah Kalimantan Barat.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X