7 July 2026 18:55
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut telah memeriksa 31 saksi dalam kasus penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya YTR.
"Untuk saksi ini kita sudah bertambah menjadi 31. Ya tentu saja ini bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan kita. Dan kita upayakan bahwa kita perkuat semua konstruksi hukum yang kita ajukan," ujar Kombes Pol Hendra dalam program Primetime News Metro TV, Selasa, 7 Juli 2026.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesionalisme tinggi. Fokus penyidik saat ini adalah melengkapi berkas perkara tahap pertama melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Kita ini dalam proses pelengkapan pemberkasan ya. Perlu waktu, rekan-rekan sekalian yakinkan bahwa kami melakukan proses penyidikan secara profesionalisme,” ujar Kombes Pol Hendra.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang terkumpul, Taufik Hidayat kini terancam hukuman yang sangat berat. Ia dijerat dengan tiga pasal berlapis, yakni pasal penyanderaan, penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kombes Pol Hendra juga menambahkan bahwa penyidik masih membuka ruang untuk penambahan pasal jika ditemukan unsur pidana baru dalam proses pendalaman tersangka lebih lanjut.
“Kita akan lakukan pemeriksaan tersangka lebih dalam lagi dengan pasal-pasal baru lagi apabila nanti bisa kita terapkan,” ungkap Kombes Pol Hendra.