7 July 2026 13:45
Polda Jawa Barat (Jabar) menambahkan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada tersangka Taufik Hidayat, dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR. Taufik kini dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penambahan pasal tersebut diberikan setelah penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar menggelar rekonstruksi dan gelar perkara yang digelar pada Jumat, 3 Juli 2026.
Penambahan pasal tersebut dikenakan secara akumulatif bersama pasal-pasal sebelumnya. Total ancaman hukuman yang dihadapi Taufik Hidayat menjadi 36 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik telah menetapkan penambahan pasal TPKS terhadap tersangka.