Polda Jabar Tambah Pasal TPKS untuk Taufik Hidayat, Ancaman Penjara Jadi 36 Tahun

7 July 2026 13:45

Polda Jawa Barat (Jabar) menambahkan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada tersangka Taufik Hidayat, dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR. Taufik kini dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penambahan pasal tersebut diberikan setelah penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar menggelar rekonstruksi dan gelar perkara yang digelar pada Jumat, 3 Juli 2026. 

Penambahan pasal tersebut dikenakan secara akumulatif bersama pasal-pasal sebelumnya. Total ancaman hukuman yang dihadapi Taufik Hidayat menjadi 36 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik telah menetapkan penambahan pasal TPKS terhadap tersangka.
 

"Kita tetapkan kepada yang bersangkutan yaitu tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu tentang TPKS. TH (Taufik Hidayat) saat ini telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis," kata Hendra dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa 7 Juli 2026. 
 
Selain itu, Hendra menyebut Taufik Hidayat merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan. Status tersebut, menurutnya, akan menjadi salah satu faktor yang dapat memperberat hukuman dalam perkara ini.

"Sebelumnya sudah kita sampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana yang telah menjalankan hukuman 1 tahun 8 bulan yang terdahulu, sehingga tindak pidana berulang ini atau residivis ini akan menambah pemberatan daripada hukuman nanti," ujarnya.
 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X